ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Sabtu, Juni 3, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
18 Desember 2021
in Jaga Indonesia
0
0
SHARES
29
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengejar 2 tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang ditaksir mengakibatkan korban merugi hingga Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah V, D dan A. Satu tersangka yaitu V telah ditahan.

“Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Whisnu, untuk mempercepat pencarian atau perburuan terhadap dua tersangka itu, Bareskrim telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Semua telah kami cekal supaya tidak pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Baca Juga : Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumber : Okezone

Tags: 3 TriliunBareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minta Itwasum Polri Tegas, Kapolri: Jangan Ragu Keluarkan Kartu Merah

Next Post

Pengamanan Nataru, Polda Jawa Timur Turunkan Ribuan Personel Giat Operasi Lilin Semeru 2021

Next Post
Pengamanan Nataru, Polda Jawa Timur  Turunkan Ribuan Personel Giat  Operasi Lilin Semeru 2021

Pengamanan Nataru, Polda Jawa Timur Turunkan Ribuan Personel Giat Operasi Lilin Semeru 2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz