NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Selasa, Maret 21, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Life Style

Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 Oktober 2021
in Life Style
0
Berantas Pinjol Ilegal, Polri Tegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Warga
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta  – Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri akan melindungi masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin hari semakin banyak memakan korban.

Pasalnya pinjol ilegal ini sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu kebanyakan korban juga mendapatkan ancaman berupa pembullyan hingga pornografi.

“Terkait dengan kasus ini tentunya Polri juga melindungi masyarakat, di dalam tindak pidana yang dilakukan pinjol ilegal ini ada tindakan lain.”

“Bukan saja tindak pidana terkait dengan UU ITE maupun UU TPPU tapi juga ada ancaman pembullyan bahkan ada pornografinya. Ini tentu sangat merugikan para nasabah,” kata Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Lebih lanjut Ramadhan menyebut Polri tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum pada penyedia jasa pinjol ilegal ini.

Tapi juga mengupayakan tindakan preventif, yakni dengan melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait cara peminjaman uang melalui pinjaman online.

Agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Terkait dengan itu maka Polri tentu siap untuk memlindungi terhadap para korban. Upaya yang dilakukan bukan saja penegakan hukum, tentu ada upaya-upaya preventif.”

“Dan ini yang paling penting, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal,” terangnya.

Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.

Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.

“Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi,” kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Fickar mengharapkan bank pemerintah bisa turut terlibat ke masyarakat untuk mengatasi pinjol ilegal tersebut.

Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Kalau pinjamannya tidak sampai Rp5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp1 atau Rp2 juta.”

“Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp5 juta,” jelasnya.

Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal.

Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk.”

“Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini,” tukasnya.

Baca juga: Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Sumber : Tribunnews.com

Previous Post

Tutup Sespimti Polri Dikreg ke-30, Kapolri: Jadilah Pemimpin yang Layani Warga dan Anggota

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

Bhabinkamtibmas Polsek Bontang Selatan Berikan Himbauan Prokes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Baim Wong Tuai Kritik Pedas Dari Netizen usai Bikin Konten Prank KDRT!

Baim Wong Tuai Kritik Pedas Dari Netizen usai Bikin Konten Prank KDRT!

6 Oktober 2022
Miris, Viral Uang Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap usai Ditabung Bertahun Tahun

Miris, Viral Uang Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap usai Ditabung Bertahun Tahun

8 Januari 2021
Belajar Lindungi Diri di Dunia Maya

Belajar Lindungi Diri di Dunia Maya

25 Agustus 2022

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Jajaran Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Nataru

Kapolri Instruksikan Jajaran Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Nataru

26 November 2021

Prilaku Asusila Kapolsek Parigi Coreng Citra Polri

3 November 2021

Polisi Izinkan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir, Ingatkan Suporter Tak Buat Keramaian

1 Juni 2021

Jokowi Minta Tindak Pembakar Hutan: Jangan Sampai Malu di ASEAN Summit

23 Februari 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz