NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
5 Juni 2021
in Berita
0
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman
0
SHARES
98
VIEWS

Tribratnews.polri.go.id – Jakarta. Polisi kembali menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0.42 gram berasal dari Jerman, sementara pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0.25 gram. Tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan, 13.865 ekstasi asal German itu didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu tersebut menyampaikan penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keempeat tersangka tersebut menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Tags: bareskrim polri
Previous Post

Korlantas Polri Lakukan Pengetatan Kendaraan Pengendalian Covid-19

Next Post

Pasca Baku Tembak di Bandara Aminggaru, TNI-Polri Evakuasi 2 Jenazah Warga Sipil

Next Post
Pasca Baku Tembak di Bandara Aminggaru, TNI-Polri Evakuasi 2 Jenazah Warga Sipil

Pasca Baku Tembak di Bandara Aminggaru, TNI-Polri Evakuasi 2 Jenazah Warga Sipil

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Majalengka Berikan Pelayanan Swab Antigen Gratis Pada Ponpes Mansyaul Huda

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Majalengka Berikan Pelayanan Swab Antigen Gratis Pada Ponpes Mansyaul Huda

22 Mei 2021
Jubir Ngaku Tak Bahas Reshuffle Kabinet Saat Dipanggil Jokowi

Jubir Ngaku Tak Bahas Reshuffle Kabinet Saat Dipanggil Jokowi

23 April 2021
3 Berita Artis Terheboh: Penampakan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Ingin Kuasai Harta?

3 Berita Artis Terheboh: Penampakan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Ingin Kuasai Harta?

20 November 2021

Berita Lainnya

TNI AD-Polri Sepakati Kerja Sama Pendidikan, Andika Perkasa: Harus Terjadi, Tak Hanya Ngomong Doang

TNI AD-Polri Sepakati Kerja Sama Pendidikan, Andika Perkasa: Harus Terjadi, Tak Hanya Ngomong Doang

11 November 2021

Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

6 April 2022

Datuk Haji Mohd Zaidi Bin Haji Mohd Said Puji Korlantas: Program ‘Polantas Menyapa’ Sentuh Hati

10 November 2025

Kapolri Ingatkan Pimpinan Polri Jadi Teladan Bawahan: Ikan Busuk Mulai dari Kepala

29 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz