NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 Desember 2021
in jaga negeri
0
Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022
0
SHARES
69
VIEWS

Pati – Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menegaskan tidak akan mengizinkan dan rekomendasi izin malam Tahun Baru yang digelar di dalam hotel maupun di lapangan bakal dilarang, apabila ada warga yang pawai motor akan dibubarkan seketika.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa peniadaan rekomendasi itu berlaku untuk pementasan di dalam gedung atau pun di ruang terbuka. Menurutnya, itu adalah untuk mengantisipasi agar tidak muncul kasus Covid-19 lagi. Polda Jateng tidak akan merekomendasikan perizinan pesta, baik itu di dalam gedung atau di luar ruang terbuka saat Tahun Baru. Ini juga berlaku untuk Pati, tidak ada pengecualian.

“Harapan kami, apabila masyarakat ingin merayakan malam Tahun Baru 2022, agar bisa dilakukan di rumah masing-masing dan pesta sederhana tanpa melibatkan banyak orang. Atau bisa juga diisi dengan kegiatan yang produktif, seperti berdoa di rumah masing-masing agar tahun yang akan datang Covid-19 segera hilang dari Indonesia,” tambah Kapolda Jateng.

“Walaupun kasus Covid-19 di wilayah Jateng memang sudah semakin baik dan tidak banyak temuan kasus baru, sehingga hal itu harus ditingkatkan agar lebih baik lagi. Meskipun situasinya sangat bagus sekali, tetapi kami tetap menjaga untuk tidak berkerumun di tempat-tempat tertentu dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolda Jateng saat meresmikan Satuan Pelayanan Pembuatan SIM (Satpas SIM) di Polres Pati, Senin (27/12/2021).

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Previous Post

Bareskrim : Investasi Alkes Bodong Berawal dari Testimoni di WhatsApp

Next Post

Viral Dulu Utamakan, Minta Maaf Kemudian

Next Post
kasus pencabulan

Viral Dulu Utamakan, Minta Maaf Kemudian

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

18 Oktober 2021
Masa Operasi Satgas Nemangkawi di Papua Diperpanjang Enam Bulan

Masa Operasi Satgas Nemangkawi di Papua Diperpanjang Enam Bulan

29 Mei 2021

Jokowi: 15 Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di RI Pekan Depan

7 Januari 2021

Berita Lainnya

Kemensos Permudah Akses, Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Bisa Dicek Mandiri via Aplikasi Cek Bansos

Kemensos Permudah Akses, Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Bisa Dicek Mandiri via Aplikasi Cek Bansos

23 Oktober 2025

Resmi, TVRI Siarkan 80 Pertandingan Piala Dunia 2026 Secara Gratis untuk Seluruh Indonesia

3 Oktober 2025

Berkomitmen pada Keadilan: Memastikan Penegakan Hukum yang Adil #DamaiPascaPemilu

21 Maret 2024

Kapolri Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolda, Ini Daftarnya

19 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz