NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Jumat, Maret 24, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy

Salma Hasna by Salma Hasna
17 Maret 2023
in Beranda, Hot News
0
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy
0
SHARES
23
VIEWS

JAKARTA, Netizenwatch.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan terhadap D oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3-2023). Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3-2023).

Namun, kata Hasto, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Hasto mengatakan, rekomendasi itu berisi permintaan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga : Pergaulan Buruk! Agnes Gracia Diduga Sering Hubungan Ranjang dengan David

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hasto.

Baca juga: LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.

Tak berhenti sampai di situ, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Shane Lukas dan AG Suporternya Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk AG dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga : Viral! Kasus Wanita Korban Tewas Dicor Ditemukan Tanpa Busana

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: AgnesLPSKMario Dandy
Previous Post

Viral! Reaksi Masam Angela Bassett Kalah Oscar dari Jamie Lee Curtis

Next Post

Benarkah Amanda Manopo Lecehkan Ayu Ting Ting? Cek Faktanya!

Next Post
Benarkah Amanda Manopo Lecehkan Ayu Ting Ting? Cek Faktanya!

Benarkah Amanda Manopo Lecehkan Ayu Ting Ting? Cek Faktanya!

Artikel Terpopuler

6 Hari Pelaksanaan PPKM, Polda Sumut: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

6 Hari Pelaksanaan PPKM, Polda Sumut: Mobilitas Masyarakat Turun Drastis

20 Juli 2021
Garai Vaksinasi POLRI, Puluhan Warga di Desa Mambo di Vaksin.

Garai Vaksinasi POLRI, Puluhan Warga di Desa Mambo di Vaksin.

4 Oktober 2021
22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

16 September 2021

Berita Lainnya

Sepanjang 2021, 69 Kasus Mafia Tanah di Indonesia Sudah Ditangani Polri

Sepanjang 2021, 69 Kasus Mafia Tanah di Indonesia Sudah Ditangani Polri

22 November 2021

Viral Pria Keliling Naik Motor Bawa Tulisan ‘Butuh Pekerjaan Apa Saja’, Bikin Haru

16 April 2021

Pimpinan DPR Tunggu Kajian Revisi UU ITE dari Pemerintah

17 Februari 2021

Polisi Hentikan Festival Musik “Berdendang Bergoyang”

31 Oktober 2022
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia