NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Jumat, Maret 24, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
2 Juni 2021
in Hot News
0
Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK
0
SHARES
11
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI menarik kembali tiga anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

“Ya benar, dalam rangka tour of duty,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 1 Juni 2021.

Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

Penyidik Polri yang bertugas KPK belakangan tengah menjadi sorotan. Sebabnya adalah Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju yang dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik Robin

ANDITA RAHMA

Tags: Mabes Polri
Previous Post

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftarnya

Next Post

Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

Next Post
Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

Tekan Angka Covid-19, Kapolri Minta Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Dewi Perssik Konsisten Penjarakan Netizen Penyebar Fitnah

Dewi Perssik Konsisten Penjarakan Netizen Penyebar Fitnah

22 Desember 2022
Dari Penonton Hingga Artis Kecewa Pada Konser Dewa 19 di JIS

Dari Penonton Hingga Artis Kecewa Pada Konser Dewa 19 di JIS

7 Februari 2023
Jokowi Ungkap 7 Bansos yang Lanjut di 2021

Jokowi Ungkap 7 Bansos yang Lanjut di 2021

9 Februari 2021

Berita Lainnya

Polda Metro Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19

Polda Metro Gelar Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19

13 Juni 2021

Unjuk Rasa dan Tradisi Demokrasi

29 November 2021

6 Kelakuan Kocak Orang saat di Mal Ini Bikin Geleng Kepala

8 April 2021

Pelatihan Integrasi Siswa TNI-Polri di SPN Hinai Polda Sumut, Ka SPN : Tingkatkan Soliditas

14 Desember 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz