ADVERTISEMENT
NyenyerNetizen
  • Citizen Journalism
  • Disclaimer
  • Entertainment
  • Hot News
  • Jaga Indonesia
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Laman Contoh
  • Life Style
  • Netizenwatch.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Ruang Maya
  • Tentang Kami
  • Entertaiment
Kamis, Juni 8, 2023
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result

Netizen Tolak Aturan Kominfo Soal PSE, Petisinya Didukung 9 Ribu Lebih Orang

Salma by Salma
20 Juli 2022
in Hot News
0
0
SHARES
11
VIEWS

Netizen Watch – Aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait Pelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan protes dari netizen Tanah Air, petisinya pun telah didukung 9.052 orang.

“Saya, salah satu netizen di Indonesia, menyatakan sikap tegas untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat,” isi surat protes tersebut, dikutip dari laman SAFEnet, Selasa (19/7/2022).

Mereka mengatakan, penerapan regulasi pada Permenkominfo ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.

“Pada gilirannya akan berdampak pada saya (netizen) sehingga tidak bisa menggunakan layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia,” tulis surat tersebut.

Netizen mempertanyakan hak mereka sebagai warga negara bahwa dalam hak asasi manusia, persyaratan seperti ini dianggap gangguan terhadap hak bereksperes. Netizen menganggap apa yang diputuskan oleh Kominfo sangat jelas tidak memenuhi hak asasi manusia.

Dalam regulasi Permenkominfo yang mewajibkan platform digital untuk dapat menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan mendesak, dianggap rancu dan tidak adil.

Hal ini, dipermasalahkan karena para netizen melihat itu bisa disalahgunakan Negara dengan sasaran warga yang sebenarnya ingin mengangkat isu nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, situasi yang terjadi di Papua dan sebagainya.

Netizen menuliskan surat ini juga untuk Presiden Indonesia, Joko Widodo. Netizen berharap supaya Presiden memberikan teguran kepada Menkominfo yang sudah berkali-kali diminta memperbaiki regulasi terkait hal ini, tetapi tidak mengindahkan protes publik.

Baca Juga : Iseng Minta Kado Transfer Uang di Facebook, Wanita Ini Dapat Jutaan Rupiah dari Warganet

Sumber : Okezone.com | Editor : Salma Hasna

Tags: kominfo jakartaperaturan kominfo psepse kominfo adalahtugas kominfo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paula Verhoeven Ikut Citayam Fashion Week, Netizen: Suhu Turun Tangan

Next Post

Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Next Post
Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
ADVERTISEMENT
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz