NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Jumat, Maret 31, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Polisi Bongkar Pinjaman Online Ilegal Dikendalikan WNA Tiongkok

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
18 Juni 2021
in Hot News
0
Polisi Bongkar Pinjaman Online Ilegal Dikendalikan WNA Tiongkok
0
SHARES
21
VIEWS

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjaman online dengan aplikasi bernama ‘Rp Cepat’. Aplikasi ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2018.

Di Indonesia, aplikasi ini dioperasikan oleh tujuh orang. Lima orang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka, sementara dua lainnya masih buron.

“Menariknya adalah penipuan melalui pinjol (pinjaman online) ini diduga dikendalikan WNA asal Tiongkok dan saat ini tentunya penyidik juga akan memburu pelaku tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

1. Pinjam Rp1,75 juta, cair hanya Rp250 ribu

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pindana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, terungkapnya pinjaman online ilegal ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban penipuan. Korban meminjam Rp1,75 juta namun hanya cair Rp250 ribu.

“Tak sesuai dengan promosinya. Pinjol tak terdaftar di OJK,” ucap Whisnu.

2. Korban diteror dan difitnah, hingga ada yang stres

Selain uang yang cair hanya sedikit, para korban juga diteror hingga difitnah dengan cara semua nomor kontak yang tersimpan di HP korban dihubungi oleh pinjaman online.

“Bahkan beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” kata Whisnu.

3. Polri imbau masyarakat berhati-hati memakai pinjol

Dari peristiwa ini, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat harus memperhatikan aspek legalitas dan logis.

“Ada iming-iming pinjaman murah dengan bunga rendah ternyata tidak, sehingga banyak korban penipuan. Banyak aplikasi pinjol yang merupakan tindakan melanggar akses, sehingga kita tiba-tiba diberi SMS untuk melakukan pinjol,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka berinisial E, R, B, C, dan S ditangkap. Mereka dijerat Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech.

Previous Post

Kapolri: 1,4 Juta Orang Mudik, 3 Daerah jadi Episentrum COVID-19

Next Post

Dukung Program Presiden Jokowi 1 Juta Vaksin 1 Hari, Polres Lumajang Gelar Vaksinasi COVID-19 Secara Massal

Next Post
Dukung Program Presiden Jokowi 1 Juta Vaksin 1 Hari, Polres Lumajang Gelar Vaksinasi COVID-19 Secara Massal

Dukung Program Presiden Jokowi 1 Juta Vaksin 1 Hari, Polres Lumajang Gelar Vaksinasi COVID-19 Secara Massal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

25 Juli 2022
Polsek Widodaren Gelar Patroli Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Polsek Widodaren Gelar Patroli Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

22 Agustus 2021
Tak Perlu Keluar Rumah Saat PPKM Darurat,  Ini Cara Mudah Bayar Pajak

Tak Perlu Keluar Rumah Saat PPKM Darurat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak

16 Juli 2021

Berita Lainnya

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Tiga Gerai Vaksin Keliling

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Tiga Gerai Vaksin Keliling

23 Juli 2021

Polsek Siding Lakukan Pengawasan Vaksinasi di Desa Tawang

21 Juli 2021

Bareskrim Turun Tangan Selidiki Dugaan Bocornya 279 Juta Data WNI

22 Mei 2021

Korlantas Polri Lakukan Pengetatan Kendaraan Pengendalian Covid-19

5 Juni 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz