NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Jumat, Maret 31, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Life Style

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
6 Agustus 2021
in Life Style
0
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Afrika
0
SHARES
36
VIEWS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram (kg) sabu-sabu asal Afrika yang dikirim melalui paket dan disamarkan berbentuk patung. “Paket ini disamarkan dalam bentuk patung-patung, dari mana? Lintas negara dari Mozambik di Afrika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).

Yusri mengatakan, kepolisian awalnya mendapat informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerja sama dari pihak Bea Cukai.

Kemudian pada 30 Juli 2021, barang haram tersebut datang dengan disembunyikan di dalam patung. Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerimanya yang tertera tetapi alamat tersebut adalah fiktif.

Kendati demikian, polisi berhasil melacak bahwa alamat penerimanya sebenarnya berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.

Yusri mengatakan, keduanya ditangkap pada sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima yang berinisial DO dan FS itu kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial CN.

“Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut,” kata Yusri.

Penyidik masih memburu CN. Sedangkan DO dan FS telah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

sumber : Antara

Previous Post

Berikan Vaksinasi untuk Buruh, Presiden KSPI: Terima Kasih Kapolri

Next Post

Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

Next Post
Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Jelang NCT Dream Konser di Jepang, Para K-popers Heboh dan Beri Semangat

Jelang NCT Dream Konser di Jepang, Para K-popers Heboh dan Beri Semangat

23 November 2022
El Rumi Ungkap Pernah Jualan Kertas Contekan, Untung Hingga Rp1 juta

El Rumi Ungkap Pernah Jualan Kertas Contekan, Untung Hingga Rp1 juta

27 Juni 2022
Ajakan Unjuk Rasa, Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut

Ajakan Unjuk Rasa, Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut

24 Juli 2021

Berita Lainnya

Tim Yustisi Masuk Pasar, Terapkan Penegakan Prokes dan Vaksinasi  

Tim Yustisi Masuk Pasar, Terapkan Penegakan Prokes dan Vaksinasi  

5 September 2021

Ungkap Fakta Venna Melinda Cek Saldo Rekening Ferry Irawan

12 Januari 2022

VIDEO: Viral Ibu-Ibu Gerebek Tempat Judi

7 Januari 2021

Pakar Hukum Unair Sebut Dampak dan Peluang Amandemen Wacana Presiden 3 Periode

22 Maret 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz