NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Rabu, Maret 29, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
6 Mei 2021
in Hot News
0
0
SHARES
26
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Rusdi Karepesina, di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/4/2021) siang.

Pengemudi tersebut diberhentikan dan ditilang karena dianggap menggunakan pelat nomor tidak resmi. Pelat nomor kendaraan tersebut SN 45 RSD.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota yang menindak saat itu melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut.

Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Namun, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat resmi. Dia justru memeperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

“Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Sambodo, Rabu.

Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Telusuri Mobil dan Identitas Orang yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Hasilnya

“Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.

Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku

Adpaun nomor polisi mobil tersebut yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.

Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.

Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Tags: Kekaisaran Sunda Nusantara
Previous Post

Keren, Ayah dan Putrinya Ini Bikin Video Motivasi untuk Orang yang Putus Asa

Next Post

Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

Next Post
Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

21 Mei 2021
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

3 Agustus 2021
Jokowi Minta Warga Tenang Usai Bom Makassar: Negara Jamin Keamanan Beribadah

Perintah Jokowi Agar Bomber Makassar Diusut hingga ke Akar

29 Maret 2021

Berita Lainnya

Isu Indra Bekti Cerai dengan Aldila Jelita, Keluarga Buka Suara

Isu Indra Bekti Cerai dengan Aldila Jelita, Keluarga Buka Suara

27 Februari 2023

Trick And Tips Menjaga Anak Tetap Aman di Dunia Maya

9 Januari 2023

Pantang Lelah, Sosialisasi Prokes juga Menjangkau Warga Pinggiran

3 September 2021

Kapolri Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolda, Ini Daftarnya

19 Desember 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz