NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
Selasa, Maret 21, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Jaga Negeri
  • Life Style
  • Entertainment
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Hot News

Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
30 Mei 2021
in Hot News
0
Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!
0
SHARES
20
VIEWS

SULSELSATU.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan telegram yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot bising. Telegram itu disertai pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021. Dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

Seperti, melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI. Karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Balap Liar Dihukum Tidur di Tanah dan Tirukan Suara Knalpot Bising

Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Kapolri Janji Fasilitasi Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tags: Kriminal
Previous Post

Serahkan Sarana Kontak, Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie Ajak Warga Patuhi Prokes Covid-19

Next Post

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Next Post
Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftarnya

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftarnya

2 Juni 2021
Jokowi: Layanan Birokrasi Kaku Jadi PR Besar Pemerintah

Jokowi: Layanan Birokrasi Kaku Jadi PR Besar Pemerintah

9 Februari 2021
Gandeng Polri, KSPSI Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 40.000 Buruh

Gandeng Polri, KSPSI Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 40.000 Buruh

24 September 2021

Berita Lainnya

Viral Aksi Brutal Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar, Terobos Tol hingga Aniaya Petugas

Viral Aksi Brutal Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar, Terobos Tol hingga Aniaya Petugas

27 April 2021

Ombudsman Lapor Layanan Publik hingga Masalah Limbah APD ke Jokowi

3 Februari 2021

Gibran Respons Cuitan Netizen soal Beli Ijazah

12 Oktober 2022

Beredar ‘Keppres Kedaruratan Keuangan Negara’, Dipastikan Hoax!

5 April 2021
  • Entertaiment
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Berita Negeri
  • Hot News
  • Ruang Maya
  • Life Style
  • Jaga Indonesia

wpDiscuz