NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 Februari 2021
in Tak Berkategori
0
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh
0
SHARES
40
VIEWS

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lewat payung hukum tersebut, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9.

(toy/dna)

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE

Next Post

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Next Post
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolda Jateng Serukan Sinergi untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

Kapolda Jateng Serukan Sinergi untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

25 September 2024
Banyaknya Gugatan, Ini Tanggapan Ustadz Yusuf Mansur ke Dirinya.

Banyaknya Gugatan, Ini Tanggapan Ustadz Yusuf Mansur ke Dirinya.

7 Januari 2022
Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka Meski Kalah dari China

Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka Meski Kalah dari China

16 Oktober 2024

Berita Lainnya

#PercumaAdaPolri, Polisi: Kritik Masyarakat Jadi Masukan Perbaiki Diri

#PercumaAdaPolri, Polisi: Kritik Masyarakat Jadi Masukan Perbaiki Diri

15 Desember 2021

Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Nia Daniaty: Saya Kaget, Sedih, Prihatin

14 November 2021

Brimob Maluku Patroli Skala Besar di Papua Amankan Penutupan PON XX

16 Oktober 2021

Polsek Tanjung Beringin Gelar Operasi Yustisi Terapkan Prokes dan PPKM Mikro

29 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz