NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Mei 13, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 Februari 2021
in Tak Berkategori
0
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh
0
SHARES
33
VIEWS

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lewat payung hukum tersebut, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9.

(toy/dna)

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Roy Suryo: Kalau Jokowi Serius, Terbitkan Perppu ITE

Next Post

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Next Post
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Gus Miftah Minta Maaf Usai Ucapan Kontroversial kepada Penjual Es Teh Viralkan

Gus Miftah Minta Maaf Usai Ucapan Kontroversial kepada Penjual Es Teh Viralkan

4 Desember 2024
Kenapa RI Fokus Bangun Infrastruktur, Pak Jokowi?

Kenapa RI Fokus Bangun Infrastruktur, Pak Jokowi?

25 Maret 2021
Pengacara Bilang Lukas Enembe Hanya Mau Diperiksa KPK di Lapangan Terbuka Disaksikan Masyarakat Adat Papua

Pengacara Bilang Lukas Enembe Hanya Mau Diperiksa KPK di Lapangan Terbuka Disaksikan Masyarakat Adat Papua

14 Oktober 2022

Berita Lainnya

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

Mabes Polri Tarik 3 Anggota yang Bertugas di KPK

2 Juni 2021

Serba-Serbi Golden Disc Award Indonesia

8 Januari 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

9 April 2024

Viral, Emak-Emak Tukar Tiket Wahana Bermain yang Dikumpulkan Setahun

6 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz