Jakarta – Direktur Indo Barometer M Qodari mendorong Jokowi–Prabowo melawan kotak kosong pada Pilpres 2024. Gerindra mempertanyakan dasar Qodari bicara seperti itu.
“Pakai aturan yang mana?” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Qodari sendiri mengakui gagasannya itu memerlukan amandemen UUD 1945. Nah, amandemen itu dinilai Dasco belum perlu.
“Saya merasa belum perlu,” ujar Dasco.
Dasco menilai usulan Qodari keliru dan menabrak UUD 1945. Dia menegaskan aturan masa jabatan presiden belum perlu diubah.
“Keliru atau menabrak aturan, tetapi kan aturannya masih seperti semula, sehingga diperlukan mengubah aturan yang ada. Tapi saya sendiri merasa belum perlu, kalau saya ya secara pribadi (belum perlu) mengubah UU tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Qodari kembali menyinggung gagasan Jokowi berduet dengan Prabowo pada Pilpres 2024. Qodari juga membeberkan alasannya mengusung gagasan ‘Jokowi-Prabowo 2024’.
Dalam webinar Nesia Constitution yang dikutip pada Senin (12/4), Qodari mulanya memberi disclaimer bahwa ide yang disampaikannya ini bukan hanya soal jabatan 3 periode presiden, tapi juga lebih spesifik ‘Jokowi-Prabowo 2024’. Dia mengakui gagasan ini pada gilirannya memerlukan perpanjangan masa presiden dan perlu amandemen UUD 1945.
Qodari mengatakan pilpres Indonesia sejak 2014 memasuki babak baru. Menurutnya, kacamata melihat Pilpres sekarang tidak bisa disamakan dengan Pilpres 2005 atau 2010.
“Kemudian konstelasi dan dukungan politik saat ini kebetulan memungkinkan Jokowi dan Prabowo menghadapi kotak kosong pada tahun 2024. Menurut saya melawan kotak kosong akan sangat, sangat, sangat menurunkan tensi politik secara signifikan,” kata Qodari.
Baca juga : Apakah UU Pemilu Memungkinkan Jokowi-Prabowo Vs Kotak Kosong?
(rfs/haf)