NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Maret 3, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
6 Mei 2021
in Berita
0
0
SHARES
33
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Rusdi Karepesina, di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/4/2021) siang.

Pengemudi tersebut diberhentikan dan ditilang karena dianggap menggunakan pelat nomor tidak resmi. Pelat nomor kendaraan tersebut SN 45 RSD.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota yang menindak saat itu melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut.

Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Namun, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat resmi. Dia justru memeperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

“Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Sambodo, Rabu.

Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Telusuri Mobil dan Identitas Orang yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Hasilnya

“Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.

Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku

Adpaun nomor polisi mobil tersebut yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.

Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.

Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Tags: Kekaisaran Sunda Nusantara
Previous Post

Keren, Ayah dan Putrinya Ini Bikin Video Motivasi untuk Orang yang Putus Asa

Next Post

Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

Next Post
Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

Berkunjung ke PPDI Brondong, Jokowi Dapat Keluhan Ini dari Nelayan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Artis Senior Dina Mariana Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tanah Kusir Hari Ini

Artis Senior Dina Mariana Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tanah Kusir Hari Ini

4 November 2024
Politisi Rusia Dihukum Penjara 7 tahun, Kritik Perang Rusia-Ukraina

Politisi Rusia Dihukum Penjara 7 tahun, Kritik Perang Rusia-Ukraina

11 Juli 2022
Cegah Penularan Covid-19, Polrestabes Surabaya Sediakan Swab Antigen Gratis

Cegah Penularan Covid-19, Polrestabes Surabaya Sediakan Swab Antigen Gratis

18 Mei 2021

Berita Lainnya

Temukan Kunci Rezeki dan Ampunan: Doa Lailatul Qadar yang Mustajab untuk Diamalkan!

Temukan Kunci Rezeki dan Ampunan: Doa Lailatul Qadar yang Mustajab untuk Diamalkan!

5 April 2024

Season 2 Squid Game Tayang Hari Ini, Simak Bocoran dan Fakta Menariknya!

26 Desember 2024

Komnas HAM Ungkap Belum Cek Rumah Irjen Sambo, TKP Penembakan Brigadir J

26 Juli 2022

Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Fokus Pada Kendaraan Dan Jalan Berkeselamatan

5 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz