NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Ada 381 Titik Penyekatan Mudik 2021, Ini Daftar dan Aturannya

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
7 Mei 2021
in Berita
0
Ada 381 Titik Penyekatan Mudik 2021, Ini Daftar dan Aturannya
0
SHARES
20
VIEWS

Jakarta – Pada masa larangan mudik, yang jatuh pada 6-17 Mei, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan ratusan titik penyekatan mudik 2021. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat dan mencegah rantai penularan COVID-19.

Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan mudik 2021. Namun kemudian ditambahkan menjadi 381 titik di sembilan provinsi.

“Iya (pos penyekatan bertambah) jadi 381 titik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

Alasan ditambahinya titik penyekatan mudik 2021 adalah membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit sehingga mencegah mobilitas warga. Hal ini dilakukan sesuai aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Mana saja titik penyekatan yang disiapkan Polri?

Setelah ditambah, terdapat 381 titik penyekatan mudik 2021 yang tersebar dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Polda Bali. Dari sembilan provinsi, Polda Jawa Barat memiliki pos penyekatan paling banyak, yakni 158 titik, sementara pos paling sedikit dimiliki Polda Bali dengan hanya 5 titik.

Berikut sebaran titik penyekatan di sembilan provinsi di masa larangan mudik:

1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda DIY: 10 titik
7. Polda Sumsel: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik

Razia Mudik 2021

Di 381 titik penyekatan mudik 2021, petugas kepolisian disiapkan untuk melakukan razia. Kendaraan yang tidak sesuai syarat-syarat bepergian di masa larangan mudik akan diminta putar balik jika tidak bisa menunjukkan SIKM maupun surat bebas COVID-19.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta agar mudik lokal juga dilarang demi mencegah penularan virus COVID-19.

“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dan lainnya,” ungkap Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

Dalam rapat itu, Doni menyebut potensi penularan COVID-19 juga masih bisa muncul dari arus mudik lokal masyarakat, apalagi saat hari raya mencapai puncaknya.

“Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya,” ungkap Doni.

Siapkan SIKM dan Surat Keterangan Bebas COVID

Di titik penyekatan mudik 2021, ada sejumlah pengecualian yang tetap diperbolehkan melintas di masa larangan mudik tahun ini, yakni:
1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Mereka yang harus bepergian dengan alasan tertentu harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) hingga surat keterangan bebas COVID yang berlaku.

Simak video ‘Akal Bulus Pemudik Jalan Tengah Malam Hindari Penyekatan’:

[Gambas:Video 20detik]

(izt/imk)

Tags: titik penyekatan mudik 2021
Previous Post

Kenapa Jokowi Izinkan Pekerja Asing Dapat Vaksin Gotong Royong?

Next Post

Cek Lagi Pernyataan Jokowi soal THR PNS 2021

Next Post
Cek Lagi Pernyataan Jokowi soal THR PNS 2021

Cek Lagi Pernyataan Jokowi soal THR PNS 2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri Antisipasi Reuni 212 Pekan Depan

Polri Antisipasi Reuni 212 Pekan Depan

25 November 2021
Erick Thohir: Jangan Hakimi Timnas U-17 Usai Kekalahan dari Korea Utara

Erick Thohir: Jangan Hakimi Timnas U-17 Usai Kekalahan dari Korea Utara

15 April 2025
Viral, Ibu di Bekasi Nekat Tinggalkan Anak untuk Curi Motor

Viral, Ibu di Bekasi Nekat Tinggalkan Anak untuk Curi Motor

8 Januari 2021

Berita Lainnya

Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

Biodata dan Agama Niar Prianita, Penyanyi Cantik dan Mama Muda Penuh Pesona

6 April 2022

Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah

16 Agustus 2024

Arahan Kapolri ke Forkopimda Kalbar Terkait Penanganan Covid-19

9 September 2021

Kapolri Hadiri Launching Buku ‘Bhayangkari Sejati Mengabdi Tanpa Henti’

10 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz