Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS 2021 mulai disebarkan pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Artinya, jika dihitung THR PNS sudah cair sejak Senin kemarin.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (7/5/2021).
Berikut ini pernyataan Jokowi soal THR PNS 2021:
1. Jokowi Teken PP THR PNS 2021
Jokowi telah menandatangani aturan THR PNS 2021 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. Aturan itu telah ditandatangani Jokowi pada 28 April lalu.
Dia mengatakan yang mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.
“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” tuturnya.
Adapun besaran THR PNS 2021 yakni berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan 22 tunjangan dan insentif, salah satunya tunjangan kinerja kepada para PNS.
2. THR PNS Program Pulihkan Daya Beli
Jokowi menegaskan pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi.
3. Gaji ke-13 Juga Cair
Jokowi juga mengatakan PNS tidak hanya mendapatkan THR, melainkan juga gaji ke-13. Jokowi menegaskan gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru sekolah.
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Simak Video “Jokowi Teken PP THR PNS, H-10 Lebaran Cair“
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)