TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana teroris sejak 7 Mei 2021 lalu.
Munarman ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti yang kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.
“Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.
Baca juga: Polri Sebut Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga
Usai menetapkan tersangka, tim Densus 88 baru saja resmi menahan eks pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Namun demikian, Rusdi mengaku belum bisa membeberkan kelompok teroris yang diduga diikuti oleh Munarman. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Saya belum bisa mengatakan. Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kita lihat nanti. itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” jelasnya.
Baca juga: Densus 88 Resmi Tahan Munarman dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Teroris
Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini akan terbuka bagi masyarakat di pengadilan.