NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Oktober 1, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
30 Mei 2021
in Berita
0
Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!
0
SHARES
11
VIEWS

SULSELSATU.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan telegram yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot bising. Telegram itu disertai pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021. Dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

Seperti, melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI. Karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Balap Liar Dihukum Tidur di Tanah dan Tirukan Suara Knalpot Bising

Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Kapolri Janji Fasilitasi Anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tags: Kriminal
Previous Post

Serahkan Sarana Kontak, Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie Ajak Warga Patuhi Prokes Covid-19

Next Post

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Next Post
Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

Upaya Polres Batang Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

29 Juli 2022
Berseteru dengan Putri Delina, Nathalie Holscher Desak Sule Sebagai Penengah

Berseteru dengan Putri Delina, Nathalie Holscher Desak Sule Sebagai Penengah

22 Juni 2022
Dua Harimau Lepas dari Sinka Zoo Singkawang, Ini 4 Faktanya

Dua Harimau Lepas dari Sinka Zoo Singkawang, Ini 4 Faktanya

8 Februari 2021

Berita Lainnya

Polri Antisipasi Reuni 212 Pekan Depan

Polri Antisipasi Reuni 212 Pekan Depan

25 November 2021

Viral Wanita Ini Lukis Wajah Tentang Indonesia di Awal Tahun 2021, Bikin Pilu

27 April 2021

Viral, Video Orang Sembunyi di Balik Terpal saat Ditagih Utang

10 Februari 2021

Ada Vaksin, Jokowi Minta Investasi 2021 Tembus Rp 900 Triliun

9 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz