NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Juli 6, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Juni 2021
in Berita
0
Polri Terapkan Tilang Baru Pakai Sistem Poin, Apa Itu?
0
SHARES
48
VIEWS

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia merilis Peraturan Polri No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol itu diatur mengenai sistem poin untuk menerbitkan bukti pelanggaran atau tilang.

Melalui Perpol No. 5/2021 itu setiap pemilik tilang surat izin mengemudi atau SIM akan dicatat poin-poin kesalahannya. Pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal poin akan mendapatkan hukuman pencabutan izin mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ilmuwan AS Tuntut WHO Investigasi Ulang Covid-19

Aturan telah resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu. Polri akan melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak terbitnya aturan. Dengan demikian, sistem tilang anyar menggunakan poin itu bisa dipastikan akan berlaku tidak lama lagi.

Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Kerap Lari dari Tanggung Jawab

Selanjutnya apabila pengendara kendaraan bermotor hendak mendapatkan SIM kembali harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sedangkan pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila pengadilan memutuskan memberikan batas waktu penabutan SIM, pengendara yang terjerat akumulasi tilang sistem poin itu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Poin Pelanggaran Aturan

1 Poin

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

3 Poin

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

5 Poin

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B

Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

5 Poin

  • Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
  • Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.

10 Poin

  • Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor.
  • Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
  • Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

12 Poin

  • Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
  • Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Tags: #poin tilang
Previous Post

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Next Post

Polri perpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi

Next Post
Polri perpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi

Polri perpanjang masa tugas Satgas Operasi Nemangkawi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

23 Juli 2021
Polri Tangkap Buronan Penipu PT Wika Beton Rp233 Miliar

Polri Tangkap Buronan Penipu PT Wika Beton Rp233 Miliar

7 Oktober 2021
Parade Negara awali Konferensi Polwan Sedunia di Labuhan Bajo

Parade Negara awali Konferensi Polwan Sedunia di Labuhan Bajo

8 November 2021

Berita Lainnya

Polri Sebut tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

Polri Sebut tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

23 Juni 2021

Dua Mobil Polisi Blokade Catwalk Citayam Fashion Week

26 Juli 2022

Industri Agregasi Konten: Potensi dan Prospek Bisnis ke Depan

31 Agustus 2023

Jokowi Melayat Artidjo Alkostar: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz