NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Desember 7, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juni 2021
in Berita
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor
0
SHARES
20
VIEWS

Suara.com – Kekinian, Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan C II. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C.

Tags: Mobil
Previous Post

Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

Next Post

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Next Post
Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

28 September 2021
Viral Aksi Brutal Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar, Terobos Tol hingga Aniaya Petugas

Viral Aksi Brutal Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar, Terobos Tol hingga Aniaya Petugas

27 April 2021
Tawuran Yang Selalu Berulang

Tawuran Yang Selalu Berulang

24 Desember 2021

Berita Lainnya

Jokowi Paparkan Target Distribusi Jutaan Vaksin Corona ke Daerah Hingga Maret

Jokowi Paparkan Target Distribusi Jutaan Vaksin Corona ke Daerah Hingga Maret

6 Januari 2021

5 Potret Terbaru Ponari ‘Dukun Cilik’, Kini Sudah Jadi Ayah

10 Februari 2021

Kisah Terciptanya Kicauan Viral Pesanan Nasi Goreng Menggunakan Tabel Excel

8 Januari 2021

Kisah Cinta Putri Marino dan Chicco Jerikho: Dari Penggemar Jadi Pasangan Hidup

25 Oktober 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz