NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Oktober 1, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
8 Juni 2021
in Berita
0
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor
0
SHARES
9
VIEWS

Suara.com – Kekinian, Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan C II. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc, dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seperti dikutip dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM C I minimal berusia 18 tahun
  • SIM C II minimal berusia 19 tahun

Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C.

Tags: Mobil
Previous Post

Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

Next Post

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Next Post
Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Warga Minta Jokowi Jadikan Bendungan Tapin Objek Pariwisata

Warga Minta Jokowi Jadikan Bendungan Tapin Objek Pariwisata

19 Februari 2021
37 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

37 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dari 33 Kasus Penimbunan Tabung Oksigen dan Obat Covid-19

29 Juli 2021
Kapolri Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Kapolri Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

18 November 2021

Berita Lainnya

Mafia Tanah Disorot Presiden, Kapolri ke Jajaran: Tindak Siapa Pun Bekingnya!

Mafia Tanah Disorot Presiden, Kapolri ke Jajaran: Tindak Siapa Pun Bekingnya!

18 Februari 2021

Persiapan World Superbike di Mandalika, Korlantas Polri Cek Pos Pengamanan

19 November 2021

How Melbourne’s So-Called ‘African Gang Crisis’ Took Over Australian Politics

26 Oktober 2020

Resmi Cerai, Maell Lee Wajib Bayar Nafkah Intan Ratna Juwita Rp280 Juta

23 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz