NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 Juni 2021
in Berita, Tak Berkategori, Trending no.1 Media Sosial.
0
Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro
0
SHARES
18
VIEWS
Surabaya (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur siap mengawal penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni – 5 Juli 2021 untuk menekan angka COVID-19 di wilayah setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengawalan tersebut penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di Jatim.

“Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri,” katanya.
Dia menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.
Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
“Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro.
Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.
Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.
Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan atau 100 persen dilakukan secara daring.
Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.
Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.(*)
Previous Post

Polri Pastikan Syarat Wajib Vaksin untuk Bikin SIM-SKCK Hoax

Next Post

Survei: Opini publik terhadap Polri kian positif

Next Post
Survei: Opini publik terhadap Polri kian positif

Survei: Opini publik terhadap Polri kian positif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Dugaan Data Intelijen BBIN dan Polri Bocor

Dugaan Data Intelijen BIN dan Polri Bocor dan Tersebar di Dunia Maya

23 Agustus 2022
Cuitan Netizen Soal Komentar Sule Dalam Postingan Celine Evangelista

Cuitan Netizen Soal Komentar Sule Dalam Postingan Celine Evangelista

1 September 2022
Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

16 Februari 2021

Berita Lainnya

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan ABK Kapal Tak Abaikan Prokes

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan ABK Kapal Tak Abaikan Prokes

3 Oktober 2021

Polda Maluku Salurkan 450 Paket Bansos

18 September 2021

Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

25 September 2023

Viral Cerita Haru Bule yang Hilang Kontak dengan Sahabatnya di Bali

11 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz