NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
7 Juli 2021
in Beranda, Berita, Kehidupan, Opini Kita, Realitas Negeri, Ruang Maya
0
Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
61
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menindak segala bentuk pelanggaran selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Polri, kata Agus, juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” kata dia. Pun termasuk menindak jika masih ada masyarakat atau bahkan pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Previous Post

TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park 

Next Post

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Next Post
Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

10 Juni 2021
Iseng Minta Kado Transfer Uang di Facebook, Wanita Ini Dapat Jutaan Rupiah dari Warganet

Iseng Minta Kado Transfer Uang di Facebook, Wanita Ini Dapat Jutaan Rupiah dari Warganet

7 April 2021
Selamat Hari Batik Nasional, Ini Cara Memperingatinya

Selamat Hari Batik Nasional, Ini Cara Memperingatinya

2 Oktober 2023

Berita Lainnya

Jens Raven Siap Tampil sebagai Starter di Laga Penentu Grup A Piala AFF U-19 2024

Jens Raven Siap Tampil sebagai Starter di Laga Penentu Grup A Piala AFF U-19 2024

23 Juli 2024

Apakah Selalu Ada Motif Politik Dibalik Sejarah Penistaan Agama di Indonesia?

22 Desember 2021

OTT Bupati Nganjuk Kolaborasi KPK-Polri, Ini Kata Jenderal Agus

11 Mei 2021

Kapolri : Hari Juang Polri sebagai Inspirasi bagi Generasi Muda

23 Agustus 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz