NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Oktober 2, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
7 Juli 2021
in Beranda, Berita, Kehidupan, Opini Kita, Realitas Negeri, Ruang Maya
0
Polri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat
0
SHARES
19
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menindak segala bentuk pelanggaran selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Polri, kata Agus, juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” kata dia. Pun termasuk menindak jika masih ada masyarakat atau bahkan pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Previous Post

TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah di Cibis Park 

Next Post

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Next Post
Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

8 September 2021
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

28 November 2021
Suara Ketua RW Minta Vaksinasi Merdeka di Jakarta Dilanjutkan

Suara Ketua RW Minta Vaksinasi Merdeka di Jakarta Dilanjutkan

16 Agustus 2021

Berita Lainnya

Foto Baby Bump Bareng, Lesti Kejora Dikritik Netizen

Foto Baby Bump Bareng, Lesti Kejora Dikritik Netizen

1 Oktober 2021

Viral Wanita Ini Bangun Rumah Depan Kuburan Sang Nenek, Alasannya Bikin Haru

9 Februari 2021

Viral Video Guru Marah dan Dorong Siswa dengan Keras, Tuai Kecaman Warganet

30 Maret 2021

Kapolri Jelaskan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Semeru

8 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz