NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Februari 23, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
11 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur
0
SHARES
28
VIEWS
Jakarta: Pengecekan ketat terhadap kendaraan yang melintas dari arah Depok menuju Jakarta terus berlangsung di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pengecekan genap satu pekan sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Pantauan Medcom.id, petugas gabungan TNI dan Polri bersiaga di pos penyekatan tepatnya depan flyover putaran balik Lenteng Agung menuju Depok. Tidak tampak antrean panjang kendaraan jelang pos penyekatan.

Kendaraan yang didominasi sepeda motor dari arah Depok menuju Jakarta tampak antre melalui pos pemeriksaan. Pengendara menyiapkan surat tugas yang akan ditunjukkan kepada petugas.
“Sudah bawa surat dari kantor supaya bisa dibolehkan lewat,” kata salah satu pengendara sepeda motor, Mansur, di lokasi, Sabtu, 10 Juli 2021.

Mansur mengaku hendak kembali ke kantornya di kawasan Jati Padang usai mengambil barang di kawasan Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah menunjukkan surat tugas kepada polisi, Mansur diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Salah seorang polisi yang berjaga mengatakan masyarakat kian memahami penyekatan. “Meski masih ada yang coba menerobos tanpa membawa surat, biasanya anak muda dengan alasan mau main,” beber petugas yang tak mau disebut namanya itu.

Beberapa petugas yang berjaga di pos pemeriksaan dilengkapi kartu informasi pekerja sektor-sektor yang diperbolehkan melintas maupun tidak diizinkan melewati pos penyekatan. Petugas bakal memutarbalikkan pengendara ke arah Depok bila tak sesuai aturan.

PPKM darurat berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Hal ini untuk membendung kasus covid-19 yang melonjak belakangan ini.

(REN)

Previous Post

Ditujukan Untuk Pasien Covid, Polresta Mojokerto Ajak Lapisan Masyarakat Berdoa dan Hening Cipta

Next Post

Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

Next Post
Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolda Papua Tanggapi Kekerasan di Yalimo dengan Satgas Damai Cartenz

Kapolda Papua Tanggapi Kekerasan di Yalimo dengan Satgas Damai Cartenz

10 Januari 2025
Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

Gencarkan Vaksin, Perketat Prokes

1 Juli 2021
Kapolres Bogor Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan Gereja Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan Gereja Kabupaten Bogor

13 Desember 2021

Berita Lainnya

Insiden Penyerangan Anggota Polisi di Mapolres Tarakan, Berawal dari Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI

Insiden Penyerangan Anggota Polisi di Mapolres Tarakan, Berawal dari Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI

27 Februari 2025

Melaksanakan Lomba Mural Dan Gebyar Vaksinasi Presisi Dalam Rangka Hut Humas Polri Ke-70

30 Oktober 2021

Tilang ETLE Tahap Dua akan Berlaku Sebentar Lagi

5 Juni 2021

Viral Gurun Sahara Dilanda Suhu -3 Derajat hingga Bersalju, Ini 6 Potretnya

9 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz