NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Oktober 1, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
11 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur
0
SHARES
11
VIEWS
Jakarta: Pengecekan ketat terhadap kendaraan yang melintas dari arah Depok menuju Jakarta terus berlangsung di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pengecekan genap satu pekan sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Pantauan Medcom.id, petugas gabungan TNI dan Polri bersiaga di pos penyekatan tepatnya depan flyover putaran balik Lenteng Agung menuju Depok. Tidak tampak antrean panjang kendaraan jelang pos penyekatan.

Kendaraan yang didominasi sepeda motor dari arah Depok menuju Jakarta tampak antre melalui pos pemeriksaan. Pengendara menyiapkan surat tugas yang akan ditunjukkan kepada petugas.
“Sudah bawa surat dari kantor supaya bisa dibolehkan lewat,” kata salah satu pengendara sepeda motor, Mansur, di lokasi, Sabtu, 10 Juli 2021.

Mansur mengaku hendak kembali ke kantornya di kawasan Jati Padang usai mengambil barang di kawasan Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah menunjukkan surat tugas kepada polisi, Mansur diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Salah seorang polisi yang berjaga mengatakan masyarakat kian memahami penyekatan. “Meski masih ada yang coba menerobos tanpa membawa surat, biasanya anak muda dengan alasan mau main,” beber petugas yang tak mau disebut namanya itu.

Beberapa petugas yang berjaga di pos pemeriksaan dilengkapi kartu informasi pekerja sektor-sektor yang diperbolehkan melintas maupun tidak diizinkan melewati pos penyekatan. Petugas bakal memutarbalikkan pengendara ke arah Depok bila tak sesuai aturan.

PPKM darurat berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Hal ini untuk membendung kasus covid-19 yang melonjak belakangan ini.

(REN)

Previous Post

Ditujukan Untuk Pasien Covid, Polresta Mojokerto Ajak Lapisan Masyarakat Berdoa dan Hening Cipta

Next Post

Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

Next Post
Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

Polda Metro Bagikan Sembako secara Door to Door, 100 Kendaraan Dikerahkan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Tebakan Netizen Soal ‘Skuad Lama’ Kasus Ferdy Sambo

Tebakan Netizen Soal ‘Skuad Lama’ Kasus Ferdy Sambo

11 Agustus 2022
Kapolres Tapanuli Tengah Cek langsung Lokasi Bencana Longsor dan Berikan Bantuan

Kapolres Tapanuli Tengah Cek langsung Lokasi Bencana Longsor dan Berikan Bantuan

10 November 2021
Mudik Dilarang, Doni Monardo Ajak Masyarakat Budayakan Silaturahmi Virtual

Mudik Dilarang, Doni Monardo Ajak Masyarakat Budayakan Silaturahmi Virtual

22 April 2021

Berita Lainnya

177.212 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru

22 Desember 2021

Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Asosiasi Polisi Wanita Internasional

7 November 2021

Pimpin Rapat Forkopimda Jayapura, Kapolri Tekankan Kesiapan PON dan Penanganan Covid-19

27 Agustus 2021

Pelbagai Survei Untuk Menilai Polri: Apakah Masih Relevan di Era Siber?

5 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz