NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
12 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup
0
SHARES
79
VIEWS

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada Inmendagri 15/2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sumber: BeritaSatu.com

Previous Post

Polri Bersama Forkopimda Kab. Garut Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Kepada Warga PKL Yang Terdampak PPKM Darurat

Next Post

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

Next Post
TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

3 Agustus 2021
Negara Hadir, Kakorlantas Pastikan Kesiapan Lintas Sektoral di Mudik Lebaran 2026

Negara Hadir, Kakorlantas Pastikan Kesiapan Lintas Sektoral di Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026
Bawaslu RI Hadirkan Sistem Informasi Publik Ramah Disabilitas untuk Pilkada 2024

Bawaslu RI Hadirkan Sistem Informasi Publik Ramah Disabilitas untuk Pilkada 2024

20 November 2024

Berita Lainnya

Pentagon Reportedly Weighing Using Nukes In Response To ‘Large Cyberattacks’

25 Oktober 2020

Jokowi Beri Selamat ke Joe Biden yang Resmi Dilantik Jadi Presiden AS

9 Februari 2021

Membaca Gebrakan Keras Gibran Rakabuming Copot Lurah Pungli

3 Mei 2021

Gara-Gara Ditransfer Uang Oleh Dosen, Wanita Ini Cekcok dengan Sang Pacar

9 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz