NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
12 Juli 2021
in Realitas Negeri
0
Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup
0
SHARES
65
VIEWS

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada Inmendagri 15/2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sumber: BeritaSatu.com

Previous Post

Polri Bersama Forkopimda Kab. Garut Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Kepada Warga PKL Yang Terdampak PPKM Darurat

Next Post

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

Next Post
TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

TNI Polri Jemput Bola, Gelar Vaksinasi untuk Tunawisma dan Pemulung

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes

Dukung Pemerintah Tangani Pandemi dengan #PerketatDisiplinProkes

10 September 2021
Persita Tangerang Kalahkan PSM Makassar dengan Kemenangan 2-1 di Liga 1

Persita Tangerang Kalahkan PSM Makassar dengan Kemenangan 2-1 di Liga 1

30 Desember 2024
Film Golden Job Tayang di Bioskop TransTV, Simak Sinopsisnya!

Film Golden Job Tayang di Bioskop TransTV, Simak Sinopsisnya!

26 Desember 2023

Berita Lainnya

Netizen Tolak Aturan Kominfo Soal PSE, Petisinya Didukung 9 Ribu Lebih Orang

Netizen Tolak Aturan Kominfo Soal PSE, Petisinya Didukung 9 Ribu Lebih Orang

20 Juli 2022

Sistem Autopilot Tesla Menyerah Hadapi Kemacetan, Videonya Viral

5 April 2021

Dorong Masyarakat Taat Prokes, Polsek Klambu Grobogan Bagikan Masker Gratis Di Pasar

18 Oktober 2021

Polisi Gelar Vaksinasi Massal di Tiga Lokasi Dimasa PPKM

9 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz