CIMAHI, AYOBANDUNG.COM — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi akan memperketat penjagaan di dua pos penyekatan Lembang dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya wilayah KBB dan Cimahi PPKM level 3.
Petugas akan fokus mengecek kelengkapan surat tes PCR dan bukti vaksin terhadap pelaku perjalanan. Apabila ditemukan pengendara tak mengantongi surat tersebut akan diputarbalikkan.
“Kita akan laksanakan penyekatan dan akan diperketat. Pengendara dicek hasil vaksin dan PCR,” kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Hikayat Sate Kelinci Lembang, Kuliner Legenda di KBB yang Terancam Punah
Diketahui, penerapan PPKM level 3 lebih longgar dibanding level 4. Kondisi itu diprediksi berdampak pada peningkatan mobilitas warga. Apalagi banyak masyarakat yang saat ini telah divaksin.
“Turun jadi PPKM level 3 membuat peningkatan kendaraan. Secara kasar ada peningkatan 80% bahkan hampir normal,” papar Sudirianto.
Selain peningkatan jumlah kendaraan, PPKM Level 3 juga berpotensi memicu penambahan jumlah kunjungan di centra wisata kuliner. Oleh karena itu, polisi perketat penjagaan di perbatasan dan tempat wisata seperti daerah Lembang.
“Wilayah Lembang dan Padalarang kita jaga dipenyekatan karena selain perbatasan di sana juga banyak wisata,” ujarnya.
Bandung Barat Masuk PPKM Level 3
Sebelumnya, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk aglomerasi Bandung Raya dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski status tersebut turun, KBB masih mempertimbangkan untuk membuka sektor wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) KBB Heri Partomo mengatakan, wacana pembukan kembali objek wisata tengah dibahas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Barat.
“Kemarin rencana seperti itu (dibuka) kebijakannya. Tapi nanti apakah kebijakannya seperti apa Kalau memang dimungkinkan untuk dibuka dengan ketentuan seperti apa nanti disampaikan lagi,” kata Heri.
Lembang Seperti Kota Mati
Sektor kuliner di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedikit bergairah seiring diperbolehkannya pengunjung makan di tempat atau dine in dalam relaksasi PPKM Level 4. Namun hal itu tidak berlaku bagi objek wisata Lembang.
Wisata Lembang masih dilarang beroperasi setidaknya hingga PPKM Level 4 berakhir pada 23 Agustus 2021 mendatang. Karena sepi pengunjung, objek wisata di Lembang menjadi sepi dan mirip kota mati.
General Manajer Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC), Sapto Wahyudi berharap objek wisata di Bandung Barat, terutama Lembang, segera dibuka kembali.
Sebab, ujar dia, ada banyak orang yang menggantungkan rezeki dari kegiatan wisata ini.
“Kita masih tutup ikut aturan pemerintah. Tapi restoran sama penginapan buka sesuai aturan,” kata Sapto.
Baca Juga: Hikayat Sate Kelinci Lembang, Kuliner Legenda di KBB yang Terancam Punah
Sapto menuturkan, pengunjung yang datang ke TWGC hanya dibatasi untuk makan saja. Tidak ada kebijakan untuk menikmati wahana rekreasinya.
Bagi yang ingin menikmatinya kuliner di tengah hutan objek wisata tersebut pun, sebelumnya pengelola mematok tarif Rp50.000.
“Restoran tetap buka cuma aturan resto belakangan hutan harus beli dulu (makanan) minimal Rp50.000. Segmennya jalan-jalan gak masuk. Kita masih restoran sama penginapan,” jelas Sapto.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menikmati makan ditengah hutan pinus, pengelola TWGC mensyaratkan ada sertifikat vaksin Covid-19.
“Syarat vaksin. Kemarin ada yang nanya mau makan doang 30 orangan, nanyain vaksin. Karena diwajibkan, gak jadi,” jelasnya.
Baca Juga: Sensasi Kemah di Gunung Putri Lembang Sebelum Adanya Pandemi
Diakuinya sejak pemerintah meperbolehkan makan di tempat di tengah PPKM Level 4 ini, ada peningkatan okupansi kunjungan hanya untuk menikmati kuliner di TWGC. Selain itu, okupansi penginapan juga ada peningkatan.
“Kalau weekend ada peningkatan. Saat awal hanya 1 atau dua keluarga, tapi sekarang bisa 10-15 keluarga ada. Penginapan juga ada 20% terisi dari total kapasitas,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB Hari Partomo menegaskan, sesuai aturan dari pemerintah pusat, objek wisata rekreasi hingga saat ini belum diizinkan untuk dibuka kembali.
“Ditutup sampai tanggal 23 (Agustus) kita tidak beri kelonggaran karena itu kebijakan dari pemerintah pusat. Kita sudah komunikasi dengan Satgas. Tetep aja gak bisa,” ujar Heri.