NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Maret 7, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 September 2021
in Realitas Negeri
0
Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini
0
SHARES
75
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan,” dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.

Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,” tulis Inmendagri itu.

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

KOMPAS.com

Previous Post

Korlantas Polri kirim bantuan sembako ke ponpes dan panti asuhan

Next Post

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Next Post
Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Komisi IX DPR: Pemerintah Langgar Kesepakatan Soal Perpres Penolak Vaksinasi!

Komisi IX DPR: Pemerintah Langgar Kesepakatan Soal Perpres Penolak Vaksinasi!

15 Februari 2021
Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas 1

Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

10 Desember 2021
Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Nia Daniaty: Saya Kaget, Sedih, Prihatin

Anaknya Dijebloskan ke Penjara, Nia Daniaty: Saya Kaget, Sedih, Prihatin

14 November 2021

Berita Lainnya

Viral Pria Keliling Naik Motor Bawa Tulisan ‘Butuh Pekerjaan Apa Saja’, Bikin Haru

Viral Pria Keliling Naik Motor Bawa Tulisan ‘Butuh Pekerjaan Apa Saja’, Bikin Haru

16 April 2021

Strategi Anti Transaksional Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Implementasi e-TLE

8 Desember 2025

Jokowi Instruksi soal Keselamatan Usai Insiden SJ182, Ini Langkah Kemenhub

9 Februari 2021

Beri Ruang Kepada Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Polda Kaltim Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa

6 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz