Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaku miris atas tindak kejahatan yang dilakukan para pinjaman online (pinjol) ilegal. Apalagi ada beberapa korbannya sampai bunuh diri akibat bunga selangit.
Atas laporan itu, eks Kapolda Banten ini memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan penindakan tegas tergadap para pelakunya. Sebab, langkah yang dilakukan mereka sudah mulai meresahkan dan sudah termasuk dalam delik pidana.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Oleh karenanya, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.
Kemudian dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
IDXChannel