NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, April 7, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 Oktober 2021
in Realitas Negeri
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
30
VIEWS

Jakarta- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews

Previous Post

Target 16000 Vaksinasi Perhari, Polri Pantau Pelaksanaan Gerai Vaksinasi Merdeka Dimasa PPKM

Next Post

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Konflik Israel-Iran dan Ancaman Perang Dunia III

Konflik Israel-Iran dan Ancaman Perang Dunia III

23 April 2024

18 Realistic Ways To Become A Happier, More Chill Person In 2018

6 November 2020
Peduli Ditengah Pandemi, Sat Binmas Polres Kukar Bagikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Wabah Covid-19

Peduli Ditengah Pandemi, Sat Binmas Polres Kukar Bagikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Wabah Covid-19

1 Oktober 2021

Berita Lainnya

Kronologi Kasus Pandji Pragiwaksono vs Masyarakat Toraja: Dugaan Pelecehan Budaya Jadi Sorotan

Pandji Pragiwaksono Dituding Lecehkan Budaya Toraja

5 November 2025

Kakorlantas Jelaskan Inovasi E-TLE Drone dalam Pengawasan Lalu Lintas Nasional

12 Januari 2026

Jubir Ngaku Tak Bahas Reshuffle Kabinet Saat Dipanggil Jokowi

23 April 2021

Cara Jalan Dinyinyiri Netizen, Gibran: Siap Dilaporkan Pihak Berwajib

21 Desember 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz