NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, September 27, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
17 Oktober 2021
in Realitas Negeri
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
7
VIEWS

Jakarta- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews

Previous Post

Target 16000 Vaksinasi Perhari, Polri Pantau Pelaksanaan Gerai Vaksinasi Merdeka Dimasa PPKM

Next Post

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kisah Dua Pasangan Kembar Usai Menikah, Tak Takut Istri Tertukar

Kisah Dua Pasangan Kembar Usai Menikah, Tak Takut Istri Tertukar

8 Maret 2021
Polri segera luncurkan aplikasi e-AVIS permudah warga buat SIM

Polri segera luncurkan aplikasi e-AVIS permudah warga buat SIM

24 September 2021
Patroli Dialogis Polri

Memberi Bantuan Selamat Patroli Dialogis: Bisa Efektif Atau Jadi Bumerang Polri

26 November 2021

Berita Lainnya

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Kapuas Hulu Gelar Nobar Nusantara Gemilang

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Kapuas Hulu Gelar Nobar Nusantara Gemilang

1 Juli 2022

Pemko Sabang Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

26 Juli 2021

Kapolri Ungkap Fakta Pasutri Bom Bunuh Diri di Makassar

30 Maret 2021

Virus Corona Masih Menyerang, Imunisasi Rutin Harus Tetap Dilakukan

26 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz