NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Februari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
19 November 2021
in jaga negeri
0
Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu
0
SHARES
47
VIEWS

Mamuju – Direktorat Reserse Nakorba Polda Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggagalkan pengiriman satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan akan dipasarkan di wilayah Sulbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, Kamis, membenarkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut.

“Seorang terduga pelaku yang berinisial RM berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke sungai. Sementara, rekannya yang berinisial UN hingga saat ini belum ditemukan,” kata Syamsu Ridwan.

Dari penangkapan itu, kata Syamsu Ridwan, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, satu unit mobil serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Kabid Humas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat melintas di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar mencoba menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

Namun, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menabrak mobil polisi, selanjutnya kabur ke arah Kecamatan Tarailu.

Saat berada di Jembatan Tarailu, mobil pelaku terjebak macet, selanjutnya RM dan UN kembali mencoba kabur dengan melompat ke Sungai Tarailu.

Terduga pelaku berinisial RM berhasil diringkus, sementara rekannya UN masih dalam pencarian.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai,” kata Syamsu Ridwan.

Terduga pelaku, kata Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini, sementara satu rekan pelaku, yakni UN masih dalam pencarian,” ujar Syamsu Ridwan.

Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Masker

Next Post

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

Next Post
Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri: dr Lois Sebarkan Berita Hoax soal COVID-19 dan Bikin Onar

Polri: dr Lois Sebarkan Berita Hoax soal COVID-19 dan Bikin Onar

13 Juli 2021
Pemerintah Siap Dikritik, Pakar Medsos Minta Jaminan Tak Ada Serangan Buzzer

Pemerintah Siap Dikritik, Pakar Medsos Minta Jaminan Tak Ada Serangan Buzzer

10 Februari 2021
Putra Mahkota Yordania, Pangeran Hussein, dan Putri Rajwa Sambut Kelahiran Anak Pertama

Putra Mahkota Yordania, Pangeran Hussein, dan Putri Rajwa Sambut Kelahiran Anak Pertama

5 Agustus 2024

Berita Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto-Indo Defence 2024

Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025: Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pertahanan Global

11 Juni 2025

Sintya Cilla Siap Dipenjara Jika Tes DNA Buktikan Anaknya Bukan Anak DJ Panda

26 Agustus 2025

Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Hoaks dalam Penanganan Covid-19

21 Juli 2021

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: MUI Harus Jadi Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah yang Tegas

30 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz