NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
19 November 2021
in jaga negeri
0
Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu
0
SHARES
44
VIEWS

Mamuju – Direktorat Reserse Nakorba Polda Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggagalkan pengiriman satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan akan dipasarkan di wilayah Sulbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, Kamis, membenarkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut.

“Seorang terduga pelaku yang berinisial RM berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke sungai. Sementara, rekannya yang berinisial UN hingga saat ini belum ditemukan,” kata Syamsu Ridwan.

Dari penangkapan itu, kata Syamsu Ridwan, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, satu unit mobil serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Kabid Humas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat melintas di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar mencoba menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

Namun, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menabrak mobil polisi, selanjutnya kabur ke arah Kecamatan Tarailu.

Saat berada di Jembatan Tarailu, mobil pelaku terjebak macet, selanjutnya RM dan UN kembali mencoba kabur dengan melompat ke Sungai Tarailu.

Terduga pelaku berinisial RM berhasil diringkus, sementara rekannya UN masih dalam pencarian.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai,” kata Syamsu Ridwan.

Terduga pelaku, kata Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini, sementara satu rekan pelaku, yakni UN masih dalam pencarian,” ujar Syamsu Ridwan.

Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Previous Post

Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Masker

Next Post

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

Next Post
Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

Yang Mulia Fadli Zon Tidak Muncul Setelah Ditegur Prabowo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

VIDEO: Viral Pelajar SMA Bubuhkan Tanda Tangan ‘Naruto’ di KTP

VIDEO: Viral Pelajar SMA Bubuhkan Tanda Tangan ‘Naruto’ di KTP

9 Februari 2021
Pasangan Tunawisma Ini Viral Jalani Sesi Foto Postwedding

Pasangan Tunawisma Ini Viral Jalani Sesi Foto Postwedding

1 Maret 2021
Drama Terbaik: Strong Girl Nam Soon Penuh Inspirasi

Cara Menghilangan Bekas Jerawat

16 Oktober 2023

Berita Lainnya

Temui Warga Saat Patroli Malam, Polsek Permata Kecubung Imbau Soal Kamtibmas dan Prokes Pencegahan Covid-19

Temui Warga Saat Patroli Malam, Polsek Permata Kecubung Imbau Soal Kamtibmas dan Prokes Pencegahan Covid-19

19 Juni 2021

Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Rupiah

1 November 2021

Melindungi Warisan Cinta Alam Indonesia: Pentingnya #SelamatkanPlanetKita

6 Juni 2024

Anies, Kapolda, dan Pangdam Cek 3 Pos Penyekatan PPKM Darurat, 1001 Alasan Warga Bikin Geleng-geleng

5 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz