NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Januari 8, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
24 November 2021
in Realitas Negeri
0
Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law
0
SHARES
21
VIEWS

Jakarta  – Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara. Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ujarnya.

Diketahui, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. [ray]

Previous Post

Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

Next Post

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Next Post
Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kapolri paparkan langkah pengendalian COVID-19 di Bangkalan

Kapolri paparkan langkah pengendalian COVID-19 di Bangkalan

20 Juni 2021
Akhirnya! Wirda Mansur Buka Suara Usai Viral Sedekah Rp50 Juta

Akhirnya! Wirda Mansur Buka Suara Usai Viral Sedekah Rp50 Juta

24 Oktober 2022
Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung, Menko Muhadjir : Nanti Biar Diproses

Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung, Menko Muhadjir : Nanti Biar Diproses

14 September 2023

Berita Lainnya

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

Berduka, Jokowi Naikkan Pangkat Kabinda Papua Brigjen Putu Danny

26 April 2021

Diduga Terlibat Terorisme Densus 88 Tangkap Farid Okbah

18 November 2021

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Tiga Terduga Teroris Kelompok JI di Bekasi

18 November 2021

5 Prinsip supaya Aman Terjun di Dunia Maya

25 Agustus 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz