NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
24 November 2021
in Realitas Negeri
0
Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law
0
SHARES
21
VIEWS

Jakarta  – Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara. Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ujarnya.

Diketahui, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. [ray]

Previous Post

Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

Next Post

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Next Post
Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tagar #KluivertOut Ramai di Media Sosial

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tagar #KluivertOut Ramai di Media Sosial

9 Januari 2025
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Majalengka Berikan Pelayanan Swab Antigen Gratis Pada Ponpes Mansyaul Huda

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Majalengka Berikan Pelayanan Swab Antigen Gratis Pada Ponpes Mansyaul Huda

22 Mei 2021
Clarissa Tanoesoedibjo Resmi Menikah dengan Anthony Tjipto

Clarissa Tanoesoedibjo Resmi Menikah dengan Anthony Tjipto

24 September 2024

Berita Lainnya

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Polisi Sigap Bantu Korban Bencana

10 Juni 2021

Rest Area KM 39 Jadi Lokasi Tim Public Address Polwan Korlantas Berikan Imbauan

30 Maret 2025

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan ABK Kapal Tak Abaikan Prokes

3 Oktober 2021

Memerangi Darurat Judi Online Indonesia #indonesiadaruratjudionline Upaya Pemberantasan dan Strategi Pencegahan Nasional

11 Juli 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz