NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
24 November 2021
in Realitas Negeri
0
Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law
0
SHARES
21
VIEWS

Jakarta  – Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara. Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ujarnya.

Diketahui, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. [ray]

Previous Post

Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

Next Post

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Next Post
Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

3 Agustus 2021
Warganet: Pengalihan Isu, Viral Foto Rachel Vennya bareng Okin

Warganet: Pengalihan Isu, Viral Foto Rachel Vennya bareng Okin

28 Januari 2022
6 Spanduk Jualan Hewan Ini Absurd Banget, Bikin Geleng Kepala

6 Spanduk Jualan Hewan Ini Absurd Banget, Bikin Geleng Kepala

5 Januari 2021

Berita Lainnya

Hasil Piala AFF Wanita 2025: Gol Berkelas Rosdilah Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Kamboja

13 Agustus 2025

Begini Arti Sambutan PKS untuk Partai Buruh

11 Oktober 2021

Pungli dan Premanisme Mendarah Daging, Apakabar Satgas Saber Pungli ?

9 Desember 2021

Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

24 Maret 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz