NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 November 2021
in jaga negeri
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
30
VIEWS

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (Wawan)

Sumber : Monitorindonesia.com

Previous Post

Satu Anggota PP Pengeroyok Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post

Gerak Cepat Polda Metro Mengusut Kebrutalan Demo Pemuda Pancasila

Next Post
Gerak Cepat Polda Metro Mengusut Kebrutalan Demo Pemuda Pancasila

Gerak Cepat Polda Metro Mengusut Kebrutalan Demo Pemuda Pancasila

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Nobita dan Shizuka Menikah di Stand by Me Doraemon 2, 8 Curhatan Netizen Ini Bikin Geli

Nobita dan Shizuka Menikah di Stand by Me Doraemon 2, 8 Curhatan Netizen Ini Bikin Geli

9 Februari 2021
Polisi Sejuta Julukan Kebaikan, Aipda Purnumo Diapresiasi Kapolres Lamongan

Polisi Sejuta Julukan Kebaikan, Aipda Purnumo Diapresiasi Kapolres Lamongan

4 November 2021
Teroris JI Pernah Kepala Sekolah, Densus Dalami Penyebaran Paham Radikal

Teroris JI Pernah Kepala Sekolah, Densus Dalami Penyebaran Paham Radikal

4 November 2021

Berita Lainnya

Harta Rafi Ahmad 1 Triliun dan Utang Rp 136M

Harta Rafi Ahmad 1 Triliun dan Utang Rp 136M

5 Februari 2025

Kapolri Resmi Lantik Novel Baswedan Cs Sebagai ASN Polri

10 Desember 2021

Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

10 Desember 2021

Kapolda Sulsel Lepas 10.000 Paket Bansos untuk masyarakat terdampak PPKM Mikro

19 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz