NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Entertainment

Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
24 Desember 2021
in Entertainment
0
Tolak Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA – Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2021.

Pasalnya, dia dan suami mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Berdasarkan hasil asesmen, kami direkomendasikan 3 bulan rehabilitasi. Tapi, justru dituntut 12 bulan. Atas dasar apa?” ujarnya usai sidang.

Dengan nada tegas, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. “Saya hanya berharap, kami bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan,” kata sang aktris menambahkan.

Sidang lanjutan kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 30 Desember mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.

JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini (23/12/2021).

“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Previous Post

Tawuran Yang Selalu Berulang

Next Post

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

Next Post
Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Irwasum Polri Cek Prokes serta Pengamanan Tempat Ibadah di Kota Surabaya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kejanggalan Penangkapan Pemuda Madiun dalam Kasus Bjorka

Kejanggalan Penangkapan Pemuda Madiun dalam Kasus Bjorka

19 September 2022
Hari ini tanggal merah, ajakan #TetapDirumahAja jadi trending di Twitter

Hari ini tanggal merah, ajakan #TetapDirumahAja jadi trending di Twitter

11 Maret 2021
Polisi Mediasi Ormas dan Wanita Bercadar Rawat Puluhan Anjing di Bogor, Ini Hasilnya

Polisi Mediasi Ormas dan Wanita Bercadar Rawat Puluhan Anjing di Bogor, Ini Hasilnya

15 Maret 2021

Berita Lainnya

Pengetatan PPKM di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Titik Pos Penyekatan

Pengetatan PPKM di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Titik Pos Penyekatan

20 Agustus 2021

George Clooney Talks About His Love For Amal, And It’s Devastatingly Romantic

3 November 2020

TNI-Polri Kuasai Bandara Kiwirok, 17 Warga Berhasil Dievakuasi

27 September 2021

Jokowi Ingatkan Lagi Copot Pangdam-Kapolda yang Gagal Atasi Karhutla

23 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz