JAKARTA – Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2021.
Pasalnya, dia dan suami mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Berdasarkan hasil asesmen, kami direkomendasikan 3 bulan rehabilitasi. Tapi, justru dituntut 12 bulan. Atas dasar apa?” ujarnya usai sidang.
Dengan nada tegas, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. “Saya hanya berharap, kami bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan,” kata sang aktris menambahkan.
Sidang lanjutan kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 30 Desember mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.
JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini (23/12/2021).
“Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”
Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*