Kapten Vincent Radiya akan dipanggil oleh polisi untuk melaporkan seorang pria bernama Federico Fandy, didakwa dengan dugaan penipuan dengan dalih tranding.
Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan yang belum bisa memastikan kapan Kapten Vincent Radiya akan dimintai keterangan karena penyidik masih menyiapkan pemanggilan. “Kita harapkan Minggu depan bisa dipastikan, tanggalnya belum bisa diumumkan karena penyidik belum mengeluarkan surat panggilan,” kata Zulpan di kawasan Senin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2022).
Sebelum mengirim surat panggilan kepada Kapten Vincent Radiya, penyidik akan memanggil pelapor untuk menentukan agenda laporannya.
Setelah pelapor, baru kemudian polisi memanggil Kapten Vincent Raditya sebagai pihak terlapor.
“Pertama, kan, pelapor dulu dia, kan, terlapor,” tuturnya
Seperti diketahui, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Kapten Vincent dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.