Netizen Watch – Nama Paypal telah muncul di laman pse.kominfo.go.id. Apakah ini artinya layanan keuangan tersebut telah mendaftar di Kementerian Kominfo?
Berdasarkan pantauan, pada Kamis (4/8/2022) pukul 13:25 WIB terdapat nama Paypal dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing. Dalam catatan tersebut terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022).
Setelah mencoba mengonfirmasi pendaftaran Paypal tersebut ke pihak Kementerian Kominfo. Namun hingga artikel ini dibuat pertanyaan tersebut belum mendapatkan respons.
Sebelumnya pihak Paypal, mengutip laporan Reuters, mengaku telah melakukan pendaftaran. Layanan juga sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya Paypal diblokir oleh Kementerian Kominfo karena tak kunjung mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran 29 Juli 2022 lalu.
Pemblokiran Paypal ini menimbulkan reaksi protes dari para penggunanya di tanah air. Akhirnya Kementerian Kominfo menyatakan membuka sementara layanan untuk masyarakat bisa migrasi dananya ke tempat lain. Pembukaan sementara tersebut direncanakan akan berakhir pada Jumat (5/8/2022).
“Kami sudah memberikan kebijakan baru yang mana kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi sudah kami buka sementara mungkin sekarang pun sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
“Saya harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang telah diberikan pemerintah 5 hari kerja. Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan layanan digital untuk pembayaran. Silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan”.
Baca Juga : Menkominfo Johnny G Plate Dihujat Netizen Habis-habisan Netizen : Blokir Paypal Tapi Judi Online Aman
Sumber : CNBCIndonesia.com | Editor : Salma Hasna