NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Entertainment

Saksi Hitam di Atas Putih Bermatrai Perdamaian Billar dan Lesti Kejora

Salma Hasna by Salma Hasna
17 Oktober 2022
in Entertainment
0
Saksi Hitam di Atas Putih Bermatrai Perdamaian Billar dan Lesti Kejora
0
SHARES
33
VIEWS

Netizen Watch – Lesti Kejora dan Rizky Billar telah membuat kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian itu tertuang dalam hitam di atas putih dan bermatrai.

Dalam kesepakatan perdamaian itu, melihat pada Pasal 1 Penyelesaian perdamaian, pada poin ketiga ada enam kesepakatan. Enam kesepakatan itu berisi mulai dari Rizky Billar sebagai pihak pertama mengakui kesalahannya berbuat KDRT terhadap Lesti Kejora sebagai pihak kedua hingga soal talak satu yang dilontarkan Rizky Billar.

Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2

Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Dalam perjanjian itu ada 4 saksi yang tercantum dalam penandatangan kesepakatan damai itu. Ada perwakilan kuasa hukum Rizky Billar, Dr Hotma Sitompul dan dari kuasa hukum Lesti Kejora, Dr Wijayono Hadi Sukrisno. Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, dan kakak dari Rizky Billar, Benny juga menjadi saksi dan menandatangani kesepakatan damai tersebut.

Baca Juga : Rizky Billar Sebut Lesti Kebanting karena Kalung Ketarik, Netizen: Kalung Lesti Rantai Kapal?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Previous Post

Pengacara Bilang Lukas Enembe Hanya Mau Diperiksa KPK di Lapangan Terbuka Disaksikan Masyarakat Adat Papua

Next Post

43 Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Next Post
43 Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

43 Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Secret Australian Government Documents Found In Cabinets Sold At Second-Hand Store

24 Oktober 2020
VIDEO: Seorang Nenek Menangis karena Ditipu, Uangnya Ditukar Uang Mainan

VIDEO: Seorang Nenek Menangis karena Ditipu, Uangnya Ditukar Uang Mainan

5 Januari 2021
Wamenhub dan Kakorlantas Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan Lampung untuk Hadapi Arus Mudik Nataru

Wamenhub dan Kakorlantas Tinjau Kesiapan Jalur Penyeberangan Lampung untuk Hadapi Arus Mudik Nataru

16 Desember 2024

Berita Lainnya

Beragam Peringatan Penting pada Tanggal 17 Maret 2025

Beragam Peringatan Penting pada Tanggal 17 Maret 2025

17 Maret 2025

Perkuat Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Perbankan, LPS Gelar Sosialisasi kepada Polri di Bali

16 Juni 2021

Kapolri Tekankan Pentingnya Etika untuk Ubah Budaya Organisasi

5 Desember 2021

Netizen RI Tidak Sopan, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

1 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz