Netizen Watch – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melaksanakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang Ferdy Sambo Cs itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo memang tidak sendirian saat mengikuti persidangan. Istri Sambo, Putri Candrawathi, tiba lebih awal sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).
Setelah Putri, datang pula dua terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Mereka tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB. Keduanya datang dengan kawalan ketat sejumlah polisi menggunakan mobil tahanan. Mereka datang dengan borgol di tangannya.
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.
Baca Juga : Stockholm Syndrome di Balik Bapernya Netizen Soroti Pelukan Sambo-Putri
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.