NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, Desember 6, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Pasangan Prewed Pemicu Kebakaran di Bromo Terancam Denda Rp 1,5M

Salma Hasna by Salma Hasna
13 September 2023
in Beranda, Berita
0
Pasangan Prewed Pemicu Kebakaran di Bromo Terancam Denda Rp 1,5M
0
SHARES
79
VIEWS

Jakarta, Netizenwatch.com – Sepasang kekasih yang menggunakan flare untuk foto prewedding diduga memicu kebakaran lahan seluas 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka terancam dikenakan denda senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu wardana, tersangka dapat terjerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini disebabkan penggunaan flare asap saat foto prewedding. Pada peristiwa tersebut, polisi menetapkan Manajer Wedding Organizer yang berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

Baca Juga : Tim DVI Polri Terima 30 Jenazah Korban Letusan Gunung Semeru

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo yang dikutip dari Instagram Polres Probolinggo.

“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Sebagai informasi, area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini disebabkan penggunaan flare asap saat foto prewedding. Pada peristiwa tersebut, polisi menetapkan Manajer Wedding Organizer yang berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo yang dikutip dari Instagram Polres Probolinggo.

Baca Juga : Wajah Google Doodle Hari ini Bertemakan Danau Toba, Apa Artinya?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Gunung BromoPrewedd
Previous Post

Arema FC Resmi Rekrut Dua Asisten Pelatih Asal Portugal

Next Post

Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

Next Post
Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

Selebrasi Bucin Arhan Tunjukkan Baju Bertuliskan Azizah dan Tanggal Pernikahan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

terorisme

Pasca Penangkapan Tersangka Anggota Jamaah Islamiyah (JI): Memaknai Kembali Sejarah, Pola Pergerakan dan Pendekatan Baru Teroris

23 November 2021
Pemerintah Siap Dikritik, Pakar Medsos Minta Jaminan Tak Ada Serangan Buzzer

Pemerintah Siap Dikritik, Pakar Medsos Minta Jaminan Tak Ada Serangan Buzzer

10 Februari 2021
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Melalui Polantas Menyapa, Korlantas Polri Wujudkan Reformasi Pelayanan Publik yang Humanis dan Modern

13 November 2025

Berita Lainnya

Dukungan Masyarakat Terhadap Institusi Polri Melalui #MelayaniDalamPengabdian

Dukungan Masyarakat Terhadap Institusi Polri Melalui #MelayaniDalamPengabdian

16 Februari 2022

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

17 Oktober 2021

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus OI 2021

4 Februari 2025

Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

24 Maret 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz