Jakarta, NetizenWatch.com #indonesiadaruratjudionline – Perkembangan perjudian online di Indonesia kini mencapai tahap yang mengkhawatirkan, derajatnya meningkat menjadi darurat nasional. Penyebutan “darurat judi online” yang kian meraung di publik kian menguatkan urgensi penanganan masif dan tuntas terhadap fenomena tak terkendali ini. Alarm bahaya ini menggelegar dari peningkatan kasus kriminal, iklan perjudian yang marak bak jamur di musim hujan, hingga pencucian uang melibatkan figur-figur tinggi.
Menkiominfo Budi Arie Setiadi mengungkap fakta mencengangkan yang melandasinya, “Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” jelas Budi Arie dalam kunjungannya ke Istana Presiden Jakarta. Angka-angka tak hanya berbicara, mereka berteriak, membludaknya perjudian internet ilegal tergambar nyata.
Berbagai faktor memperparah situasi ini; kasus kriminal yang terus naik dipicu oleh kecanduan dan utang perjudian. Kesulitan pemerintah dalam mengatasi perjudian lintas negara yang serbakoneksi, masuknya pejabat dalam pusaran perjudian seperti yang terungkap oleh PPATK, dan kompleksitas hukum untuk mengungkap activitas haram yang penuh intrik keuangan adalah hanya beberapa kerikil tajam yang harus dilalui.
Masyarakat pun tak luput dari cengkeraman dampak judi online. Bukti empiris menunjukkan judi adalah racun yang mengikis tatanan psikologis, menabur masalah keluarga, dan menjadi benih-benih kejahatan yang mengerikan. Kecanduan melahirkan siklus setan yang menerkam seseorang dalam putaran tanpa akhir sampai muncul aksi-aksi buruk yang melibatkan pencurian bahkan kejahatan fana.
Berangkat dari keterdesakan ini, strategi nasional mengemuka ke permukaan. Langkah-langkah sudah dilakukan dengan pemblokiran situs judi yang agresif oleh Pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan baru diperbaharui guna memperketat regulasi dan informasi. Satgas Judi Online dibentuk pula sebagai kuda hitam yang diharapkan bersihkan perjudian dari akarnya, sementara PPATK menyaring dan menyisir transaksi yang mencurigakan untuk segera diserahkan ke pawang hukum.
Namun, sabuk pengepresan terakhir ada pada masyarakat luas. Pendidikan aktif dari para tokoh agama dan penggerak sosial perlu bergejolak untuk membasmi rasa penasaran akan judi. Masyarakat awam diundang untuk berperan serta, melaporkan dan bersama-sama memusnahkan keberadaan judi yang mengotori kehidupan. Semua upaya ini disalurkan dengan harapan, agar wabah judi online bisa dihentikan, melenyapkan wabah yang menggerogoti norma dan kedamaian publik kita.
Kita berdiri di persimpangan; di satu sisi, adalah masa depan generasi terbebas dari belenggu judi virtual. Sedang di sisi lain, menganga lebar kawah kehancuran bila judi dibiarkan menjalar. Darurat judi online Indonesia, merupakan tanda bahaya yang tak bisa lagi ditawar, dan saatnya kini kita bersatu membendungnya dengan segala upaya.