NetizenWatch.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan klarifikasi terkait keamanan roti Aoka dan Okko yang diduga menggunakan bahan kosmetik sebagai pengawet. Edy mengungkapkan bahwa produsen roti tersebut mengklaim produk mereka sudah memperoleh izin dari BPOM untuk diedarkan.
“Klarifikasi ini sangat penting untuk mencegah isu ini berkembang menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak khawatir mengonsumsi produk lainnya,” ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 23 Juli 2024.
Edy juga mengkritik BPOM yang dinilai lambat dalam merespons aduan masyarakat dan pemberitaan media. Dia meminta agar BPOM segera memberikan kepastian tentang keamanan konsumsi roti Aoka dan Okko. Keterlambatan pengumuman ini, menurut Edy, dapat merugikan pelaku usaha karena dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan konsumen.
Edy juga mengapresiasi respon aktif masyarakat dan media massa yang mengkampanyekan keamanan makanan olahan. “Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan konsumsi mereka. Langkah berikutnya adalah memberikan kejelasan tentang kebenaran laporan tersebut,” tambah Edy.
Hasil pengujian dari laboratorium SGS Indonesia, bagian dari SGS Group, menunjukkan bahwa kedua roti tersebut mengandung sodium dehydroacetate dalam bentuk asam dehidroasetat. Roti Aoka mengandung zat tersebut sebanyak 235 miligram per kilogram, sementara roti Okko mengandung 345 miligram per kilogram.
Baca Juga : Jens Raven Siap Tampil sebagai Starter di Laga Penentu Grup A Piala AFF U-19 2024
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari NetizenWatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.