NetizenWatch.com – Kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai menjalani sedot lemak masih dalam penyelidikan polisi. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Ella, yang berasal dari Medan, meninggal setelah menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, pada 22 Juli 2024. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang, di mana dokter kemudian mengungkapkan bahwa pembuluh darahnya pecah.
Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan Model A, yang dibuat oleh polisi sendiri. Saat ini, belum ada tersangka yang diidentifikasi.
Potensi Tersangka
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan jika kasus ini naik ke tahap penyidikan. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami baru akan membahas penetapan tersangka ketika kasusnya masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres, Selasa (30/7).
Arya menambahkan bahwa penyelidikan terus dilakukan meskipun pihak keluarga belum melapor. Polisi menggunakan laporan Model A karena belum ada laporan dari keluarga korban.
“Pihak kami belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap saksi-saksi. Saat ini, kami masih melakukan interogasi terhadap pihak klinik dan rumah sakit,” tambahnya.
Dokter dan Klinik Bermasalah
Polisi mengungkapkan bahwa dokter yang melakukan prosedur sedot lemak terhadap Ella pernah dilaporkan atas dugaan malpraktik. “Ya, dokter yang sama,” kata Kapolres Arya Perdana, Selasa (30/7).
WSJ Clinic juga pernah dilaporkan pada tahun 2023 dengan kasus serupa terkait malpraktik sedot lemak.
Masalah Perizinan
Kapolres Arya mengungkapkan bahwa dokter yang melakukan prosedur sedot lemak tidak memiliki spesialisasi yang sesuai. Dokter tersebut hanya seorang dokter umum yang pernah mengikuti pelatihan sedot lemak, namun tidak memiliki izin praktik khusus untuk tindakan tersebut.
“Dokter tersebut tidak memiliki izin praktik untuk sedot lemak,” tegasnya.
Selain itu, WSJ Clinic merupakan klinik pratama yang hanya berizin untuk melakukan tindakan medis dasar, bukan prosedur medis tingkat lanjutan. “Menurut keterangan dari Dinas Kesehatan, klinik ini hanya berizin untuk tindakan medis dasar,” tambah Arya.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan akan meminta keterangan dari Kadinkes Depok mengenai perizinan klinik tersebut.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.