NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Minggu, Juli 6, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah

doddodydod by doddodydod
16 Agustus 2024
in Beranda, Entertainment
0
Angela Lee Kembali Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah
0
SHARES
125
VIEWS

NetizenWatch.com –Angela Lee kembali menghadapi masalah hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kali ini, ia dilaporkan atas tuduhan menggelapkan 15 tas mewah bermerek Hermes dan Louis Vuitton.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2017. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Angela Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

Menurut laporan, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar akibat tindakannya tersebut. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus ini:

Angela Lee Resmi Menjadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Angela Lee telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, Angela Lee kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (15/8).

Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata dia.

Ade Ary mengungkap alasan objektifitas dan subjektifitas penahanan Angela Lee. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri.

“Juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan ya,” katanya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Rovan.

Menipu buat Bayar Utang

Artis Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. Duit hasil penipuan dia gunakan untuk membayar utang.

“Untuk apa, uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).

Kerugian Korban Rp 3,2 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar.

“Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Angela Lee pun memesan 15 tas mewah lain dari korban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Namun Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya.

“Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelasnya.

Tas Hermes dan LV Digadaikan

Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar milik korban FI. Ke mana tas-tas itu kini?

“Tas tersebut digadaikan oleh tersangka Angela kepada seseorang berinisial D,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dihubungi detikcom, Kamis (15/8/2024).

“Ada surat gadainya,” imbuhnya.

Rovan menjelaskan, dalam perjanjian gadai tersebut, ada perjanjian bahwa apabila Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut, tas itu menjadi hak milik D.

“Ada perjanjiannya apabila dalam kurun waktu tertentu tidak bisa dikembalikan, maka barang tersebut menjadi milik D,” katanya.

Karena Angela tidak bisa mengembalikan tas tersebut, D kemudian menjual tas itu kepada orang lain.

“Makanya setelah dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, D menjual tasnya. Jadi saat ini D masih saksi,” tambahnya.

Baca Juga : Mikel Arteta Andalkan Fleksibilitas Kai Havertz di Musim Baru

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari NetizenWatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Previous Post

Kisah Romantis Lee Joo Myeong dan Kim Ji Seok Resmi Berpacaran!

Next Post

Marselino Ferdinan Gabung Oxford United: Bakat Besar Jadi Alasan Utama

Next Post
Marselino Ferdinan Gabung Oxford United: Bakat Besar Jadi Alasan Utama

Marselino Ferdinan Gabung Oxford United: Bakat Besar Jadi Alasan Utama

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

28 September 2021

Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

11 Januari 2022
Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka Meski Kalah dari China

Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka Meski Kalah dari China

16 Oktober 2024

Berita Lainnya

Viral Bocah Tawarkan Jasa Endorse Instagram, Jumlah Followersnya Bikin Kaget

Viral Bocah Tawarkan Jasa Endorse Instagram, Jumlah Followersnya Bikin Kaget

11 Januari 2021

Gandeng Polri, KSPSI Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 40.000 Buruh

24 September 2021

Virus Corona Masih Menyerang, Imunisasi Rutin Harus Tetap Dilakukan

26 April 2021

Polres dan Pemko Tanjungbalai Operasi Yustisi dan Razia Jam Operasi THM

13 Mei 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz