Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di Kota Bandung, pada Senin (10/3). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, meskipun ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut, termasuk lokasi dan detail lainnya, akan disampaikan setelah kegiatan penyidikan selesai.
“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara Bank BJB. Namun, untuk rilis resmi mengenai lokasi dan detail lebih lanjut, akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” kata Tessa melalui pesan tertulis.
Ridwan Kamil mengaku menghormati langkah yang diambil oleh KPK. Ia juga menyebutkan bahwa tim penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
“Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait kasus Bank BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam sebuah pernyataan resmi.
Meski demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB. Meskipun penyidik telah menetapkan tersangka, identitas tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.
“Kewenangan untuk mengungkapkan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini sepenuhnya ada pada penyidik,” ujar Setyo, salah satu pejabat KPK, pada Rabu (4/5) lalu.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Baca Juga : Pejabat Kementerian Keuangan Belum Laporkan LHKPN 2023, KPK Soroti Keterlambatan