Jakarta – Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga awal tahun ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2023. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa terdapat 34 pejabat di kabinet Prabowo yang belum menyampaikan LHKPN. Dari total 124 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya, baru 90 yang patuh menyampaikan laporan tersebut.
Dalam pantauan Bisnis, beberapa pejabat eselon I di Kemenkeu juga belum menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK. Berdasarkan informasi dari laman resmi KPK, terdapat wakil menteri keuangan (Wamenkeu) dan beberapa direktur jenderal yang belum melaporkan LHKPN 2023 mereka, salah satunya adalah Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, Thomas resmi menjabat sebagai Wamenkeu sejak pertengahan Juli 2024. Namun, di laman KPK, data LHKPN 2023 atas namanya belum tersedia.
Sementara itu, LHKPN 2023 milik Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu tercatat masih berstatus sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Anggito baru dilantik sebagai Wamenkeu pada November 2024, bersamaan dengan pelantikan kabinet.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga belum mengunggah data LHKPN terbaru di situs KPK. Berdasarkan LHKPN 2022, harta kekayaan Suryo tercatat sebesar Rp18,32 miliar, yang setara dengan 19,8% dari kekayaan pejabat terkaya di Kemenkeu, yakni Wamenkeu Suahasil Nazara, yang juga melaporkan LHKPN 2022.
Berdasarkan ketentuan KPK, pejabat yang baru pertama kali menjabat atau yang diangkat kembali setelah pensiun wajib melaporkan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki pada posisi jabatan tersebut. Laporan tersebut harus diserahkan kepada KPK paling lambat tiga bulan setelah menjabat atau pensiun. Oleh karena itu, batas akhir penyampaian LHKPN Thomas Djiwandono adalah Oktober 2024, atau tiga bulan setelah dia mulai menjabat. Sementara itu, Suryo Utomo harus sudah melaporkan LHKPN 2023 pada tahun lalu, mengingat dia masih menjabat sebagai pejabat aktif. Anggito, selaku pejabat baru, diwajibkan memperbarui LHKPN-nya setelah pelantikannya sebagai Wamenkeu.
LHKPN diserahkan setiap tahun oleh pejabat negara, dengan laporan yang mencakup harta kekayaan yang dimiliki pada posisi jabatan per 31 Desember. Laporan tersebut harus diserahkan kepada KPK paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa mereka tidak memiliki sanksi hukum terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan keputusan mengenai sanksi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan komitmennya untuk membersihkan pemerintahannya dari praktik korupsi. Tessa menyatakan, “Untuk sanksinya, kami kembalikan kepada presiden karena kami tidak memiliki alat untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang belum melaporkan LHKPN,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga : Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Januari 2025