NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Juni 18, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Cek Status Penerima Kini Mudah via Aplikasi JMO dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Salma Hasna by Salma Hasna
17 Juni 2025
in Beranda, Berita
0
Pemerintah Salurkan BSU 2025 Cek Status Penerima Kini Mudah via Aplikasi JMO dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Salurkan BSU 2025 Cek Status Penerima Kini Mudah via Aplikasi JMO dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudahan Akses Informasi Melalui Inovasi Digital

Inovasi digital ini mempermudah pekerja memantau status bantuan secara mandiri, mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor, serta mendukung efisiensi dan akurasi distribusi program pemerintah. Aplikasi JMO, yang tersedia di perangkat iOS dan Android, memungkinkan pengecekan hanya dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan kontak aktif.

Kriteria Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Kepolisian.
  • Aktif sebagai anggota jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada anggaran berjalan.
  • Memiliki rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau bank penyalur yang aktif.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

Berdasarkan jadwal resmi, pencairan BSU 2025 telah direncanakan dimulai sejak 5 Juni 2025, dilanjutkan pada minggu kedua Juni, dan akan terus berlanjut hingga Juli. Dana sebesar Rp600.000 per orang akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan alokasi Rp300.000 per bulan.

Penerima diimbau untuk memantau informasi terkait pencairan dana melalui media sosial resmi atau website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, notifikasi juga akan dikirimkan melalui pesan atau email yang telah didaftarkan.

Panduan Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO

Aplikasi JMO adalah platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan daring, termasuk pengecekan status penerima BSU 2025. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, daftar menggunakan email dan kata sandi.
  3. Setelah berhasil login, gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  4. Lengkapi semua data diri yang belum terisi.
  5. Klik “Lanjutkan”.
  6. Sistem akan menampilkan pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
  7. Jika terdaftar, lakukan pembaruan nomor rekening bank HIMBARA yang aktif.
  8. Klik “Lanjutkan” dan pastikan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
  9. Tunggu hasil verifikasi dan validasi. Cek email atau pesan secara berkala untuk pembaruan informasi.

Cek Penerima BSU 2025 melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain aplikasi JMO, pengecekan status penerima BSU 2025 juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan data diri dan NIK KTP Anda, lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka tautan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU: .
  2. Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”.
  4. Isi semua kolom data diri yang diminta: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Pastikan data yang dimasukkan benar.
  5. Klik “Lanjutkan”.
  6. Apabila muncul halaman untuk melengkapi rekening, masukkan nama dan nomor rekening bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”.
  7. Data Anda selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan penyaluran BSU 2025 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran kepada para pekerja yang berhak.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Award di Australasian Reporting Awards 2025

Previous Post

SPIT Mediahub Jadi Kunci Peningkatan Citra Polri Lewat Lomba Jurnalistik Sambut Hari Bhayangkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Viral Sopir Truk Keluhkan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Kata Polisi

Viral Sopir Truk Keluhkan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Kata Polisi

8 April 2021
PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021

17 Juli 2021
6 Potret Mamie Fares, Artis TikTok yang Disebut Mirip Mendiang Julia Perez

6 Potret Mamie Fares, Artis TikTok yang Disebut Mirip Mendiang Julia Perez

5 Januari 2021

Berita Lainnya

Jokowi Minta Gubernur-Bupati di Kalsel Rehabilitasi Lahan Guna Cegah Banjir

Jokowi Minta Gubernur-Bupati di Kalsel Rehabilitasi Lahan Guna Cegah Banjir

19 Februari 2021

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

8 Juni 2021

KBB Cimahi PPKM level 3, Pos Penyekatan Lembang dan Padalarang Diperketat

26 Agustus 2021

VIDEO: Seorang Nenek Menangis karena Ditipu, Uangnya Ditukar Uang Mainan

5 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz